"Ini kan aneh karena berdasarkan putusan MA, lahan itu memang milik ahli waris. Selain itu tanpa ada klarifikasi dan pemanggilan, klien kami tahu-tahu sudah jadi tersangka," katanya.
Karenanya menurut Febriansyah, penyidik sama sekali tidak melakukan penyelidikan sebagai proses penetapan tersangka.
Bahkan kemungkinan alat buktinya juga direkayasa," ujarnya.
Dalam panggilan itu katanya Damiri diminta hadir pada 18 November 2020.
"Karena surat panggilan diterima 17 November atau sehari sebelumnya, klien kami tidak dapat memenuhi panggilan," katanya
Lalu kata dia datang kembali surat panggilan kedua pada 18 November 2020 agar kliennya memenuhi panggilan penyidik pada 20 November.
"Karenanya kami mengirim surat ke penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir, dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu dalam surat pemanggilan tidak sesuai KUHAP," katanya.
Selain itu kata Febriansyah kliennya sudah berusia lanjut yakni 71 tahun, memiliki sesak nafas yang disertai keterangan dokter.
"Apalagi saat itu masih dalam situasi pandemi dan klien kami rentan terpapar," katanya
Namun tambah Febriansyah, kliennya dijemput paksa penyidik karena tidak memenuhi dua panggilan itu.
"Yang menjemput ada sekitar 15 orang polisi Subdit Resmob untuk menangkap klien kami yang sudah berusia lanjut," katanya.
Karena kondisi yang tidak sehat saat dijemput paksa, kata Febriansyah, kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan pemeriksaan oleh klien kami. Setelah itu klien kami diminta wajib lapor sejak 24 November 2020," katanya.
Karena usia lanjut dan sakit yang diderita kata Febriansyah, kliennya akhirnya meninggal dunia pada 12 Januari 2021 lalu.