Usai melukai korbannya, kelompok tersangka kabur. Warga setempat selanjutnya datang berusaha menolong kedua remaja yang terkapar akibat sabetan celurit.
"Korban dibawa ke rumah sakit terdekat, karena yang satu mengalami luka cukup parah nyawanya tidak terselamatkan," terang Hendra.
Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka berhasil dikantongi.
Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap HRF pada Minggu (7/3/2021) di kediamannya daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, empat tersangka lain yakni, AR, MH, MNS dan FS ditangkap pada Rabu (10/3/2021) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 dan 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serta pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Remaja di Tambun Bekasi Berkelahi hingga Berujung Pembacokan