TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restoran milik artis Rizky Billar dirazia petugas Satpol PP Jakarta Barat.
Alasannya karena terjadi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.
Restoran Sei milik Rizky Billar merupakan satu dari 693 restoran yang dirazia di Jakarta Barat karena menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
Kasatpol PP Tamo Sijabat mengatakan, pembubaran kerumunan itu dilakukan dari razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro 1 Februari-8 Maret 2021.
"Selama PPKM per Februari hingga Maret ini kami tinjau 1.232 restoran atau kafe yang dibubarkan karena ciptakan kerumunan ada 693 kafe atau restoran," kata Tamo, Jumat (12/3/2021).
Selain itu, ada 60 restoran atau kafe yang diberi sanksi penutupan 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
Sisanya, 479 restoran atau kafe sudah tertib protokol kesehatan.
Sementara untuk perkantoran dan industri masih ada 717 perkantoran yang diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
Serta tujuh perkantoran ditutup 3x24 jam karena melanggar PPKM Mikro.
"Dan satu perkantoran terkena denda Rp1 juta karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Baca juga: 127 Perkantoran Dapat Teguran Tertulis dari Sudin Nakertrans-E Jakpus Karena Langgar PPKM
Sebelumnya terjadi kerumunan masyarakat saat pembukaan restoran milik artis Rizky Billar. Lantas, kerumunan itu dibubarkan Satpol PP, Minggu (7/3/2021).
Keramaian dipicu dari penggemar Rizky Billar yang menggeruduk ke restoran terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu.
Dalam video yang didapat Wartakotalive.com, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri restoran Raja Se'i milik Rizky Billar.
Terlihat beberapa karangan bunga terpajang di restoran milik kekasih Lesty Kejora itu.
Baca juga: Seusai Periksa Rizky Billar, Polisi akan Gelar Perkara Terkait Kerumunan Pembukaan Resto Raja Sei