News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Langgar protokol kesehatan, dua tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat ditutup Satpol PP DKI.

Satpol PP DKI menutup atau menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto, di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Selain di Tempat Karaoke, Pejabat Kemensos Ini juga Terima Uang di Hotel Orchardz

Penutupan tempat usaha ini adalah tindaklanjut dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 166/-1858.2.

Dalam surat rekomendasi itu tertuang tempat usaha New Karaoke and Resto melanggar ketentuan Perda.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu tempat usaha tersebut tak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, ditambah melanggar batas waktu operasional selama masa PSBB, kemudian tidak kooperatif terhadap pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.

"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," pungkas Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini