TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 33 remaja yang hendak menyaksikan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan puluhan remaja tersebut diamankan sekira pukul 08.50 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
"Diamankan anggota Tim Rajawali. Keterangannya mereka berangkat dari Balaraja Tangerang pada Senin (15/3) malam untuk menghadiri sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 remaja yang mayoritas secara hukum masih berstatus anak tidak ditemukan adanya barang berbahaya seperti senjata tajam atau barang lainnya.
Namun karena dianggap berkerumun dan dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang atau melanggar protokol kesehatan ke-33 remaja sempat dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku berasal dari sejumlah kelompok, total tergabung dalam 11 kelompok di Tangerang. Secara domisili dua orang warga Jakarta Timur, sisanya Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Indra menuturkan ke-33 remaja tersebut sempat menjalani pemeriksaan rapid test antigen deteksi Covid-19 yang dilakukan jajaran Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur.
Hasilnya ke-33 remaja yang datang demi menyaksikan sidang pembacaan dakwaan tiga perkara bagi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinyatakan negatif Covid-19.
"Kami sudah data dan panggil orangtuanya untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan (33 remaja). Sekarang semuanya sudah diserahkan kembali ke orangtuanya masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Sebagai informasi, sidang dakwaan Rizieq Shihab atas tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan ditunda hingga Jumat (19/3/2021).
Tiga perkara perkara Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 33 Remaja Asal Balaraja yang Hendak Tonton Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Diamankan Polisi,