TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang ayah berinisial EP tega menganiaya anak kandungnya yang basu berusia tujuh bulan berinisial MP di Kecamatan, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, MP mengalami luka lebam bagian wajah hingga tak dapat membuka bola matanya.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit, MP kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Aksi biadab yang dilakukan EP dilakukan Jumat (12/3/2021).
EP menganiaya anak kandungnya karena kesal.
Baca juga: Ayah Kandung Aniaya Bayi 7 Bulan hingga Babak Belur, Polisi Depok Buru Pelaku
“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha.
Terungkapnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut bermula saat SN, ibu korban pulang ke rumah setelah bekerja.
Begitu kagetnya dia, mendapati bayinya yang berumur tujuh bulan berinisial MP dalam keadaan babak belur.
MP menderita luka lebam pada bagian wajah hingga tak dapat membuka bola matanya.
Lantas, SN membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Baca juga: Pemuda Asal Depok Lakukan Pembunuhan Berantai Terhadap Gadis SMA dan Janda Muda di Bogor
Setelah itu, SN membuat laporan penganiayaan terhadap anaknya di Mapolres Metro Depok dua hari setelah kejadian, Minggu (14/3/2021).
“Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” kata Bayu.
Sebetulnya, SN juga pernah dianiaya pelaku.
Namun, sayangnya korban tidak melaporkan kejadian tersebut.