News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Bayi 7 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Depok, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

“Pernah ya pernah dia mukul istrinya, tapi kapannya kita gak tahu karena dia gak laporan,” ujar Bayu.

Mendapati laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat dengan mendatangai rumah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa Dalam Plastik Sampah Ditangkap di Depok, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain 

Namun, suami SN sudah melarikan diri.

“Setelah laporan anggota langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) ke rumahnya di Kecamatan Tapos, bapaknya ini sudah kabur gak ada,” katanya.

Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus EP.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.

"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).

Imran menuturkan, akibat perbuatan pelaku, bayi tujuh bukan ini mengalami luka lebam di mata, pecah bagian mulut dalam, memar pada bagian lutut, dan luka cubitan di punggung.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. (Tribunjakarta.com/ Dwi Putra Kesuma)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sempat Buron, Bapak yang Aniaya Bayi 7 Bulan di Depok Hingga Babak Belur Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini