TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian terhadap spare part bus Transjakarta yang tengah dalam perbaikan dan terparkir di Pulogadung Jakarta Timur berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan PT Transjakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka pencurian dengan pemberatan dalam kasus tersebut.
Enam di antaranya berperan sebagai pencuri.
Mereka di antaranya Z (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), dan K (35).
Sedangkan dua lainnya berperan sebagai penadah yakni HF (35) dan H (35).
Ia menjelaskan mereka bukanlah satu komplotan yang saling berkaitan namun menjalankan aksinya secara berdua-berdua.
Yusri mengungkapkan para pelaku pencurian tersebut kerap mencuri sejumlah barang di dalam bus-bus tersebut diantaranya kursi, bagian mesin, besi-besi, tabung gas, hingga kunci-kunci pas yang berada di dalam bus.
Dalam kasus tersebut juga telah diamankan barang bukti di antaranya berupa 10 tabung besar warna putih, 11 kursi plastik, 53 sling besi, enam tangga besi, lima kursi besi, dua kipas plastik, 10 Kg baut campur besi, dua tabung kecil, tujuh mesin berat, empat dinamo mesin, 15 alumunium lis kaca, enam pipa saluran mesin, dua pintu hidrolik kecil, dan lima besi panjang sasis.
"Ini rata-rata mengakunya 20 kali. Mungkin ini bisa lebih nantinya. Karena ini memang banyak kendaraan-kendaraan bus Transjakarta itu yang memang tidak beroperasi yang ada trouble diparkir di sana. Contoh pada saat ini itu ada 36 unit (bus Transjakarta). Itu rata-rata sudah pada hancur semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021).
Yusri mengungkapkan mereka ditangkap ada Sabtu lalu sekira pukul 16.00 WIB di sekitar terminal Pulo Gadung.
Kebanyakn dari mereka, kata Yusri, bekerja sehari-hari sebagai pengamen atau preman di sekitar lokasi.
"Kita lakukan penahanan sekarang yang bersangkutan. Dan sekarang ini kita tersangkakan dengan pasal 363 untuk para pelaku pencurinya dan pasal 480 untuk dua orang sebagai penadah. Ancamanyya tujuh tahun untuk yang pencurinya dan empat tahun untuk 480 KUHP atau penadahnya," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut masih berproses karena ada beberapa pelaku-pelaku lain yang belum ditangkap.
"Masih ada beberapa DPO-DPO lain nanti kita akan sampaikan. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa lakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian spare part bus Transjakarta ini," kata Yusri.