News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Meterai Palsu, Ini 3 Cara Mudah Membedakannya : Dilihat, Diraba, dan Digoyang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengungkap kasus peredaran meterai palsu Rp10 ribu yang telah merugikan negara senilai Rp37 miliar. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu (17/3/2021).

Diketahui Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran meterai Rp 6 ribu dan 10 ribu senilai miliaran rupiah.

Sindikat tersebut dibongkar Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di dekat Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Sebab, ratusan meterai tersebut dikirimkan melalui paket bukan dijual di PT Pos Indonesia sehingga menimbulkan kejanggalan.

Satreskrim Polresta Bandara akhirnya membekuk tersangka di lokasi berbeda.

Mereka adalah SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.

Sementara satu orang masih buron yakni MSR.

Meterai Rp 10 ribu palsu yang berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang memiliki omzet sampai miliaran rupiah, Selasa (16/3/2021). (ISTIMEWA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau sindikat tersebut sudah berjalan selama tiga tahun lamanya mendistribusikan meterai palsu.

"Canggihnya lagi, mereka bukan kali ini saja beraksi tapi sudah 3,5 tahun memproduksi meterai palsu mulai dari Rp 6 ribu dan yang terbaru Rp 10 ribu," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3/2021).

Dari pengungkapan tersebut didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi.

Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020.

"Menariknya lagi, meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan padahal baru akan beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ungkap Yusri.

Para tersangka pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai.

Keenamnya pun diancam pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Peredaran Meterai Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Beromzet Miliaran Rupiah, Ini Cara Bedakannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini