TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Rizieq Shihab beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan.
Alasannya, mereka menolak pelaksanaan sidang secara virtual serta tak dihadirkannya Rizieq secara langsung di persidangan.
Tak hanya itu, setelah walkout, beberapa pengacara Rizieq emosi, berteriak di ruang sidang sambil menunjuk majelis hakim.
Baca juga: Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen
Baca juga: Polri Tunggu Informasi Intelijen Terkait Pengamanan Sidang Habib Rizieq Shihab Berikutnya
Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pun mendapat tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa seorang penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.
Peradi pun menegaskan, penasehat hukum juga bisa dikenai sanksi jika bertindak tidak sopan selama proses persidangan.
"Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika."
"Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan," kata Azas Tigor, dikutip dari tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Tanggapan Mahfud MD
Tak hanya Peradi, sidang perdana Rizieq ternyata juga tak lepas pantauan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Namun, Mahfud tak berkomentar banyak mengenai sidang tersebut.
Ia menyerahkan seluruh insiden walkout tersebut kepada jaksa.
Hal ini dikarenakan insiden walkout masuk ke dalam ranah teknis persidangan.
"Oh itu biar diurus oleh jaksa saja, terlalu teknis lah kalau saya bicara itu. Kan ada hukum acaranya," ungkap Mahfud, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Baca juga: Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya
Sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab pun diputuskan.
Majelis hakim pun akhirnya memutuskan, sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab akan digelar kembali besok Jumat (19/3/2021).
Diketahui, sidang akan tetap dilakukan secara daring sama seperti sidang perdana kemarin.
Untuk itu, diharapkan insiden walkout dan kericuhan saat sidang tidak akan terjadi kembali.
Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Kronologi Insiden Walkout
Dilansir Kompas.com, ketegangan saat persidangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.
Hal tersebut dikarenakan Rizieq tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Rizieq menghadiri persidangan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
Karena emosi, tim penasehat hukum Rizieq pun berteriak dan menunjuk-nunjuk para JPU serta majelis hakim, karena permintaan mereka tidak dikabulkan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.
Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung
Baca juga: Kamera Zoom Rizieq Shihab Mati Saat Sidang Ricuh, Novel Bamukmin: Buka Layarnya, Kami Mau Lihat
Majelis hakim dengan tegas akan tetap melakukan persidangan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim, Khadwanto.
Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.
Dia merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur dan yakin bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.
Selain itu, mantan pemimpin FPI itu menilai sidang yang digelar secara online bisa terkendala suara dan gambar.
Baca juga: Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang
Baca juga: Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab
Rizieq pun menegaskan jika dirinya tetap dihadirkan langsung, maka ia beserta penasehat hukumnya menyatakan tak akan mengikuti persidangan atau walkout.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf.”
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Terpancing emosi, akhirnya penasehat hukum Rizieq pun membuah kegaduhan di persidangan.
Mereka juga berteriak di ruang sidang sambil menunjuk majelis hakim.
Berita lain terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)