TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan, majelis hakim punya kewenangan dalam menentukan apakah sidang dilaksanakan secara virtual atau offline.
Ketentuan ini pun diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus sidang virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang menolak mengikuti sidang virtual pada Jumat (19/3/2021) kemarin.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti Fajar dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Kata Mukti Fajar, hakim punya pertimbangannya sendiri sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu. Terlebih saat ini DKI Jakarta masih dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: KY Dalami Perilaku Terdakwa Rizieq Shihab Menolak Hadir Sidang Virtual
Soal makna sidang dilakukan terbuka untuk umum berarti bahwa keterbukaan ruang sidang atau terbuka secara virtual.
Artinya publik bisa mengikuti proses persidangan secara virtual. Mengingat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga sudah memberikan akses siaran langsung proses persidangan melalui Youtube.
"Mungkin hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Jadi, untuk mencegah kerumunan sehingga mungkin saja itu menjadi alasan," ucapnya.