"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.
Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.
"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.
Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.
Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.
Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.
Sering Kejatuhan Kondom
Hotel milik artis Cynthiara Alona jadi tempat bisnis prostitusi, warga menjulukinya sarang limbah kondom.
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona kini sudah berstatus tersangka usai diamankan pada Selasa (17/3/2021) malam.
Dia memang bukan sebagai wanita penhibur atau muncikari.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga Cynthiara Alona memfasilitasi kegiatan prostitusi yang mayoritas melibatkan anak di bawah umur itu.