Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (23/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau menurut agenda perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakim Pak Suparman masih memberikan waktu apabila terdakwa atau penasihat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan, agendanya seperti itu," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Ini Sosok Pria Diduga Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Nomor 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan pada waktu yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor juga dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Sedangkan untuk perkara nomor 223 yang ketua Majelis Hakimnya pak Khadwanto agendanya eksepsi secara tertulis dilakukan terdakwa dr. Andi Tatat," ujarnya.
Alex menuturkan agenda sidang penyampaian eksepsi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 masih rencana karena Majelis Hakim belum menerima pernyataan resmi dari tim kuasa hukum apa mengajukan eksepsi atau tidak.
Penyebabnya karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3) lalu tim kuasa hukum Rizieq Shihab memilih walk out dari tanpa menyatakan sikap atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
Termasuk untuk perkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Tapi Majelis Hakim sudah mengagendakan kalau ada eksepsi terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226 masih dipertimbangkan dalam persidangan besok," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga sehingga berkerumun dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Dugaan Rizieq menghasut ini yang membuat penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata JPU, Jumat (19/3/2021).