TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan sekaligus menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas aksi penipuan bermodus pengganda uang.
Penangkapan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).
Menyusul viralnya video penggandaan uang yang dilakukan Herman alias Hermanto alias Ustaz Gondrong.
Video itu diketahui direkam oleh istri tersangka di Gang Veteran, RT 01/03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3-4 Maret 2021.
"Aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri," kata Hendra, saat konferensi pers, pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.
Hendra menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.
Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.
"Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka," jelas Hendra.
Baca juga: Polisi Sita Empat Karung Diduga Uang Hasil Penggandaan Pria Gondrong di Babelan
Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.