News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu-ibu Marah Suaminya Kerap Pandangi Wanita Pakai Rok Mini yang Lalu Lalang di Hotel Alona

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PSK

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Geliat prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang suka jadi pemicu pertengkaran rumah tangga warga sekitarnya. 

Sebab, ibu-ibu warga Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang kerap kali memarahi suaminya sejak Hotel Alona jadi sarang prostitusi.

Bukan tanpa alasan sebab para suami kerap kali memandangi wanita yang lalu lalang di Hotel Alona menggunakan rok mini di depan rumahnya.

Seperti yang diutarakan Yanti (35) seorang warga yang berada di samping hotel milik Cynthiara Alona tersebut.

"Karena kita sebagai perempuan saja kalau lihat malu. Anak aja kalau enggak sengaja lihat, saya suruh masuk, bagaimana kalau suami yang liat," kata Yanti, Senin (22/3/2021).

Yanti (35) warga Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang mengaku senang karena Hotel Alona sudah disegel, Senin (22/3/2021) ( TribunJakarta/Ega Alfreda)

Baca juga: Buntut Kasus Prostitusi Anak, Hotel Milik Cynthiara Alona Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

Ia mengaku tidak percaya yang digerebek polisi tersebut rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Lantaran, menurut dia, jika dilihat cara berpakaiannya seperti orang dewasa.

Bahkan tak jarang saat ke minimarket mengenakan pakaian yang terbuka.

"Kalau anak di bawah umur kurang tahu tapi lihat fisiknya dewasa. Jadi saya pikir mereka sudah dewasa, karena kalau pake baju, saya enggak bisa ngegambarin," katanya.

Ia pun mengaku sering menemukan bungkus alat kontrasepsi dan obat kuat.

Tak jarang anak-anak dimarahin akibat tidak sengaja membaca bungkusan obat kuat.

Kronologi

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.

Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.

Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.

Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.

Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).

Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel

Karena secara sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Geliat Prostitusi Online di Hotel Alona, Wanita Kerap Pakai Baju Seksi Bikin Geram Istri Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini