"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 dalam kasus ini, kalau dari saksi-saksi, memang dia tertarik karena video viral dan kesaktian yang dipertontongkan. Nanti dikembangkan," tegasnya.
Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap
Sejauh ini, Herman ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya NY sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Indikasi Penipuan, Motif Ustaz Gondrong Mainkan Trik Sulap Gandakan Uang untuk Pamer Kesaktian,