TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarman kembali meminta majelis hakim menggelar sidang secara offline, dengan hadirkan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya kata Munarman, proses sidang virtual yang dijalani Rizieq Shihab sudah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Salah satunya soal ketentuan siapa saja pihak yang diperkenankan hadir di ruang sidang virtual.
"Tata cara persidangan online ini tidak sesuai PERMA. Di aturan, tidak boleh di ruang sidang online itu ada penuntut umum. Yang boleh hanya terdakwa, petugas IT, tim hukum," tegas Munarman di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Diketahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan, Rizieq Shihan yang duduk sebagai terdakwa hadir virtual dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Sebagaimana yang terlihat dari layar zoom persidangan, ada beberapa pihak di ruangan bersama Rizieq Shihab. Antara lain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang terjadi dalam proses sidang online ini," ungkap Munarman.