News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman: Yang Tidak Boleh di Ruang Sidang Jaksa Bukan Terdakwa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bali, Senin (13/2/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarman kembali meminta majelis hakim menggelar sidang secara offline, dengan hadirkan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya kata Munarman, proses sidang virtual yang dijalani Rizieq Shihab sudah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Salah satunya soal ketentuan siapa saja pihak yang diperkenankan hadir di ruang sidang virtual.

"Tata cara persidangan online ini tidak sesuai PERMA. Di aturan, tidak boleh di ruang sidang online itu ada penuntut umum. Yang boleh hanya terdakwa, petugas IT, tim hukum," tegas Munarman di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Diketahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan, Rizieq Shihan yang duduk sebagai terdakwa hadir virtual dari Bareskrim Polri.

Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!

Sebagaimana yang terlihat dari layar zoom persidangan, ada beberapa pihak di ruangan bersama Rizieq Shihab. Antara lain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang terjadi dalam proses sidang online ini," ungkap Munarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini