Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan, pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, pihak panitia penyelenggara Maulid Nabi serta kliennya sudah membayar denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Munarman menyebutkan, total denda yang sudah diberikan pihaknya serta kliennya tersebut senilai Rp 50 juta dari total denda maksimal Rp 100 Juta.
Oleh karenanya dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.
Di mana dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ne bis in idem itu berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp 50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes membayar sebesar Rp50 juta tidak ada, nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," kata Munarman.
Lebih lanjut Munarman mengatakan, pernyataan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pihaknya dalam penyampaian berkas eksepsi atau nota pemberatan di persidangan.
Pihaknya juga memberatkan tentang penetapan pasal 160 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Karena menurutnya, pasal 160 KUHP tersebut diterapkan untuk terdakwa dengan kasus perkara pidana tindak kejahatan.
Baca juga: Bicaranya Dipotong, Munarman Bentak Jaksa: Ini Giliran Saya, Saudara Diam!
"Sementara pelanggaran prokes itu pelanggaran bukan kejahatan, jadi kami tolak," ungkap Munarman.
Sebelumnya, dalam agenda sidang lalu yakni pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.
Tidak hanya itu, Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.
Karena menurut Jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak serta mengakibatkan para masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Oleh karenanya, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.
Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.