"Apakah memang hotel atau bukan, kan bisa saja misal dikhawatirkan peruntukannya beda yang kita khawatirkan," ujar Buceu.
Baca juga: Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara
Ia memastikan jika ada pelanggaran izin operasi, Pemkot Tangerang akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Apakah akan dijatuhi sanksi atau dicabut izin operasinya.
"Penutupan di lapangan, bisa dilaksanakan oleh Satpol PP."
"Apabila ada hasil hukum yang memang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian," terang Buceu.
Izin dari Pusat
Usut punya usut, hotel milik artis Cynthiara Alona itu diketahui berizin hanya untuk kontrakan.
Hal itu terlihat dari izin mendirikan bangunan (IMB).
Wali Kota Tangerang Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.
"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata Arief tempo hari.
"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat."
"Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.
Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.
"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Terancam Dicabut Izin Operasionalnya karena Dijadikan Tempat Prostitusi Anak