TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tidak hanya minta maaf, Pramono alias Pram, pria yang ngamuk robohkan plang rambu lalu lintas di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi juga bersedia ganti rugi atas tindakan perusakan yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Pram saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan meminta maaf, Jumat (26/3/2021).
"Saya yang merusak marka jalan yang kemarin pagi, ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pemerintah Kota Bekasi," ucap Pram di kantor Dishub Kota Bekasi.
"Khususnya Dishub Kota Bekasi dan masyarakat Bekasi dan saya siap melakukan perbaikan atas marka jalan (plang rambu lalu lintas) yang saya rusak kemarin," tambahnya.
Baca juga: 4 Pasien Korban Penipuan Herman Gondrong Sang Pengganda Uang, Datangi Polres Metro Bekasi
Pram mengaku, tindakan yang dilakukannya murni kekhilafan semata.
Saat itu, dia berniat memutar balik di Jembatan Grand Kamala Lagoon (GKL) mengendari mobil.
Namun, anggota Dishub yang berjaga di sekitar lokasi justru mengarahkan dia agar memutar balik di Jembatan Al-Azhar yang jaraknya lebih jauh.
"Tadinya saya berencana mau berputar di situ (GKL) tapi karena terjadi kesalahpahaman akhirnya jadi keributan," tuturnya.
Baca juga: Polisi Sebut Benda di Depan Rumah Ahmad Yani Bom Palsu, Saksi Ungkap Ciri-cirinya
Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik niat ganti rugi yang dilakukan Pram atas kesalahan yang dia perbuat.
"Kalau tadi saya dengar mau perbaiki itu saya senang karena itukan pak Pram menyadari kekhilafannya dan bersedia ganti rugi itu tidak masalah," kata Dadang.
Dishub Kota Bekasi kata dia, sama sekali tidak keberatan jika ada warga menyampaikan komplain terkait kebijakan rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan.
"Ada rambu-rambu dilarang berputar balik di situ, yang bersangkutan komplain sebenarnya kalau komplain saja di situ ada petugas saya tidak persoalkan," tutur Dadang.
"Yang kami persoalkan dan sayangkan terjadinya pengerusakan rambu-rambu, inikan milik negara makanya kemarin saya instruksikan agar dibuat laporan ke pihak kepolisian karena terjadi pengerusakan," tegas dia.
Dia memastikan, atas nama instasi pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Bekasi, menerima permohonan maaf dari pelaku.