Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan.
Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa. Padahal di persidangan pekan lalu majelis hakim sudah meminta JPU untuk menghadirkan Jumhur atas permintaan Kuasa Hukum.
Adapun dalih JPU tidak menghadirkan koordinator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu karena masih masa pandemi Covid-19.
"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah covid yang dimana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan," tutur Jaksa saat persidangan, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut alasan pihaknya tak bisa menghadirkan Jumhur juga karena tidak bisa menjamin apabila adanya kerumunan terjadi di ruang sidang.
Terlebih kata dia saat ini Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kedua, kami tidak bisa menjamin karena melihat kondisi peta Covid-19 di Jakarta yg kita ketahui ada perpanjangan ppkm kiranya itu jadi pertimbangan knp terdakwa tidak kami hadirakan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jumhur Hidayat meminta ketegasan majelis hakim untuk mengimplementasikan kesepakatan pada persidangan pekan lalu untuk menghadirkan Jumhur.
Karena kata mereka, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mendatangkan kliennya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Jalani Sidang Perdana Tatap Muka Hari ini di PN Jakarta Selatan
"Kami sudah verifikasi ke Bareskrim, kalau soal risiko (Covid-19) kita di sini semua berisiko, tapi ini persidangan harus menjunjung tinggi hak-hak terdakwa," ungkap kuasa hukum Jumhur.
Oky Wiratama selaku anggota kuasa hukum Jumhur mengatakan, permintaan pihaknya untuk menghadirkan kliennya dalam ruang sidang, agar jalannya persidangan dapat efektif.
Hal tersebut kata dia sudah diamini oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya dan sudah meminta JPU untuk menghadirkan kliennya.
"Kata perintah hakim minggu lalu maka harusnya jaksa mengeluarkan terdakwa, tetapi tadi tidak ada, tidak bisa dibuktikan oleh jaksa surat dari rutan," tutur Oky.