TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab yang menyinggung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), pada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Jaksa menilai tudingan terhadap Mahfud MD dalam eksepsi itu hanyalah upaya untuk mencari kambing hitam untuk kasus Rizieq Shihab.
Eksepsi Rizieq Shihab mengaitkan Mahfud MD dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, saat pulang dari Arab Saudi.
Jaksa menilai tidak ada relevansinya Mahfud MD dengan kerumunan yang ditimbulkan karena kedatangan Rizieq Shihab.
"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput di bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut jaksa, Rizieq Shihab tidak perlu mengkambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD, atas kerumunan yang terjadi akibat kedatangan mantan petinggi FPI itu.
“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidak lah perlu mengkambing-hitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,’ jelas jaksa.
“Justru atas kedatangan terdakwa lah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara, maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat,” ucapnya.
Sebelumnya Rizieq Shihab menyingung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
“Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
“Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja,” jelasnya.
Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Baca juga: JPU: Tidak Satu Huruf atau Kata-kata Dalam Dakwaan Bertuliskan Fitnah kepada Rizieq Shihab