News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

JPU: Tidaklah Perlu Kambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.

Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes, tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.

Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.

“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat  dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.

Ia menjelaskan dirinya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

Tak Ada Fitnah dalam Dakwaan

Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah. Jaksa memastikan semua dalam dakwaan adalah fakta pelanhgaran protokol kesehatan Covid-19.

“Betapa disayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum, berisikan fitnah. Padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.

“Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” jelas jaksa.

Jaksa mengatakan tidak ada relevansinya membandingkan kerumunannya dengan para tokoh nasional, pejabat negara dan artis, yang tidak bersikap sama.

Jaksa menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti yang dituding Rizieq  Shihab dalam eksepsinya.

“Pernyataan terdapat tersebut tidaklah tepat dan hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang  dihadiri kurang lebih 5000 orang umat,” ucap jaksa.

“Dan kegiatan sebelumnya juga telah menyelenggarakan peresmian, peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren terdakwa i Megamendung, di Kabupaten Bogor yang dihadiri 3000 orang,” jelas jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini