News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

JPU: Tidaklah Perlu Kambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.

Kutip Hadis Nabi

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).  Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.

Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu  adalah keturunannya. 

Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.

Jakasa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku. Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif  dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia

“Keberatan terdakwa  tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW  yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi  Rizieq Shihab secara bergantian.

Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati memimjam sebagai kutipan dii saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegkkan  atasnya nhukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.

 “Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus,’ dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap  berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” jelas jaksa.

 Dakwan Rizieq soal kerumunan di Petamburan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.  

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini