Berbekal hasil visum dan keterangan keluarga, polisi menindaklanjuti kasus yang mengarah ke dugaan pencabulan ini.
Hasil penyelidikan, polisi membenarkan adanya KO telah menjadi korban pencabulan berkali-kali.
Pelakunya tak lain adalah kakek tiri korban, TS.
Sehari-hari, TS tinggal bersama korban di sebuah kontrakan di wilayah Pademangan.
"Itu yang melakukan itu kakek tiri si korban. Sehari-harinya memang dia (korban) tinggal sama nenek dan kakek tirinya," ungkap WL.
Keluarga masih tak percaya bocah perempuan tersebut dicabuli oleh orang yang selama ini dipercaya memomongnya.
"Kita masih nggak percaya, masih syok. Karena dia (TS) memang sehari-harinya dipercaya jagain si KO ini," ucap WL.
Setidaknya, KO sudah delapan kali dicabuli TS selama tinggal bersama seatap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
"Dia sudah delapan kali mencabuli korban," kata WL.
Menyusul pelaporan kasus dugaan pencabulan ini ke polisi, keluarga akhirnya mengebumikan jenazah KO di TPU Semper pada Kamis (31/3/2021).
Baca juga: 25 Anak Asrama di Timika Jadi Korban Nafsu Bejat Pembina, Dilakukan Sejak 20 November 2020
3. Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Keluarga korban yang masih tak percaya dan tak terima aksi biadab TS.
Mereka meminta pelaku dihukum seumur hidup.
Paman korban, WL (39), menyatakan hukuman seumur hidup sangat tepat untuk TS.