TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru soal kasus bocah di Pademangan, Jakarta Utara KO (7) yang meninggal setelah dicabuli kakek tirinya terungkap.
Pelaku TS (54) rupanya juga pernah mencabuli ibu korban, EW (24).
Aksi pencabulan kepada ibu korban itu dibenarkan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan (PPA) Anak Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.
Andry mengatakan, pelaku pernah beberapa kali melecehkan EW.
Bahkan, pelecehan yang dilakukan TS sampai membuat EW tak betah tinggal seatap dengannya dan memilih pindah kontrakan.
Baca juga: Fakta-fakta Bocah 7 Tahun Meninggal setelah Dicabuli Kakek Tiri: Alat Vital Luka, Sang Nenek Diancam
"Si ibunya selesai melahirkan anaknya, pindah dia dari situ (rumah kontrakan TS)."
"Karena dia cerita pernah dielus-elus sama pelaku ini," ucap Andry di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Selain itu, pelaku juga rupanya mengancam sang bocah untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah itu buka suara.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan."
"Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh.
Korban yang ketakutan akhirnya tutup mulut selama dirinya dicabuli dua bulan terakhir di rumah pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kendati diancam berulang kali, KO akhirnya mulai membuka kebejatan sang kakek tiri.
Hal itu lantaran rasa sakit pada alat vital akibat aksi bejat sang kakek tak tertahankan lagi.