Modusnya Pura-pura Membesuk
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko mengatakan dalam melanjarkan aksinya pelaku pura-pura jadi keluarga pasien.
"Modusnya pelaku pura-pura membesuk keluarganya di dalam rumah sakit," lanjutnya.
Eko menjelaskan bahwa tersangka hanya warga biasa bukan berasal dari petugas kesehatan atau pegawai rumah sakit itu.
Dari tempat tinggalnya di kawasan Cempaka Putih, pelaku menuju rumah sakit di Jagakarsa menggunakan google maps.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Baca juga: Polisi Jelaskan Awal Mula Temuan Benda Mencurigakan di Limo Depok
Baca juga: Penampakan Buaya di Perumahan Bukit Cengkeh Berbunga Depok, di Pulau Tidung Bayi Hiu Disebar
AS Spesialis Pencurian di RS
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengatakan AS sudah beberapa kali mencari 'mangsa' di rumah sakit.
Pelaku merupakan spesialis pencurian di rumah sakit.
"Bisa dibilang seperti itu (spesialis). Ini sudah kesekian kali masih kita rincikan berapanya," ujar Eko kepada wartawan pada Senin (5/4/2021). (tribun network/thf/TribunJakarta.com)