TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel) menggeledah kantor Sekretarit Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Tangsel.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan penggeldahan dilajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Kota Tangsel.
Menurutnya, penggeladahan itu dilakukan pada Kamis 8 April 2021 melalui tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangsel di kantor
"Dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021," kata Aliansyah dalam keterangannya, Kota Tangsel, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Sosok Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangsel yang Disanjung Ahok atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
Aliansyah menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan pihaknya di Sekretariat KONI Kota Tangsel yang beralamat di Jalan Permai VI blok AX7 No. 19. Pamulang.
Kata Aliyansayah, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.45 WIB hingga 16.30 WIB dilakukan dengan menyertai dua orang tenaga keamanan Komplek Pamulang Permai dan beberapa pejabat KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat.
Dari penggeledahan tersebut pihaknya mendapati sejumlah bukti dokumen terkait penyalahgunaan dana hibah.
"Bahwa dari kegiatan penggeledahan tim penyidik didapatkan bukti-bukti dokumen sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen mulai dr SPJ, kwitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer," jelasnya.
Adapun barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dimaksud dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019.