News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dapat Hak Istimewa sebagai Pasien

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya persidangan lanjutan kasus hasil test swab palsu atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diberikan hak istimewa saat saat mendapati perawatan di RS tersebut.

Hal itu disampaikan oleh, Dokter spesialis penyakit dalam RS UMMI Nerina Maya Kartifa, saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya, Nerina mengatakan, karena Rizieq merupakan pasien privilage maka yang bersangkutan tidak perlu melewati ruang Unit Gawat Darurat (UGD) ketika dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020 silam.

Di mana saat itu, Rizieq Shihab hadir di RS UMMI sebagai pasien rujukan dari Medical Emergency Rescue- Comittee (MER-C) yang setelah melakukan test rapid antigen dengan hasil reaktif Covid-19.

MER-C ini sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

"Kami menyebutkan pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD langsung masuk ke ruang Presiden Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," kata Nerina dalam persidangan, Rabu (21/4/2021).

"Ada standar operasional (SOP) sendiri, dan kalau perlu ada dokter spesialis penyakit dalam harus ditangani langsung," katanya menambahkan.

Lanjut Nerina menjabarkan kronologi Rizieq Shihab sebagai pasien yang datang ke RS UMMI pada 23 November 2020 sekira pukul 24.00 WIB. 

Kata dia, kehadiran Rizieq itu didampingi dr Hadiki Habib dari MER-C yang merupakan dokter yang melakukan test rapid antigen serta dokter pribadi Rizieq Shihab.

"Dokter Hadiki selaku pendamping Rizieq kemudian melakukan operan (penyerahan pasien, beserta keterangan pemeriksaan sebelumnya) secara lisan kepada saya, Hadiki melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi (Covid-19) usai jalani rapid antigen di kediamannya di kawasan Sentul," kata Nerina dalam persidangan, Rabu (21/4/2021).

Kendati begitu, pernyataan terkonfirmasi dari Hadiki tersebut menjadi perdebatan di ruang sidang antara Majelis Hakim Khadwanto dan Nerina.

Lantas, Khadwanto menanyakan definisi kedokteran perihal terkonfirmasi tersebut kepada Nerina.

Kata Nerina, istilah terkonfirmasi dalam Covid-19 yakni hasil postif dari seseorang yang sudah jalani tes swab PCR.

Baca juga: Tiba di RS UMMI Ternyata Rizieq Shihab Tak Langsung di Tes PCR

"Begini yang mulia kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR. Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab PCR," jawabnya. 

Kendati begitu saat Nerina meminta bukti hasil test swab dari Hadiki selaku pemeriksa test rapid antigen Rizieq, yang bersangkutan mengaku tak membawa hasil tesnya.

Guna menindaklanjuti operan dari Hadiki, Nerina mengaku hanya melakukan tes kesehatan secara umum di antaranya pemeriksaan laboratorium dan CT Scan Toraks (pemeriksaan dada).

Pasalnya kata dia, sesama kolega dokter penyakit dalam, dirinya mempercayai bahwa Hadiki telah melakukan test swab PCR atas Rizieq Shihab.

Oleh karenanya saat itu, pihak RS UMMI tidak kembali melakukan test swab PCR karena sebelumnya sudah dilakukan test rapid berdasarkan operan lisan dari Hadiki.

"Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau dan tidak melakukan pemeriksaan dari nol (test swab PCR) tetapi kami melengkapi seluruh pemeriksaan, saya periksa, kemudian saya cek laboratorium saya CT scan toraks semua hasil itu memang mendukung," tukas Nerina. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (21/4/2021) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus hasil test swab palsu di RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang.

Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C; Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini