Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kejadian tersebut bermula saat SU selaku manajer bank melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem bank.
“Dari pemeriksaan didapati rekening nasabah berinisial SS berkurang secara drastis, yang mulanya memiliki tabungan sebesar Rp 1 miliar dan tersisa hanya Rp 1,5 juta,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).
Dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi bank lain atas nama AM.
Pihak bank lalu mengonfirmasi SS dan ia pun mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk simpanan dana di bank tersebut kepada AM.
“AM merupakan karyawan yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana,” jelas SU.
Rupanya AM melakukan aksinya dengan modus menawarkan program fiktif simpanan dana kepada SS sebesar Rp 1 miliar dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar Rp 40 juta.
Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut dibuatkan rekening baru di bank di Cileungsi dan uangnya kemudian diserahkan kepada AM.
Kemudian buku tabungan dan katu ATM-nya diserahkan kepada korban SS.
Namun selang beberapa hari kemudian, buku tabungan dan ATM tersebut diminta kembali oleh tersangka dengan alasan untuk pencairan keuntungan Rp 40 juta yang dijanjikan.
Selang dua hari, tersangka memberikan uang Rp 40 juta kepada korban seolah-olah sebagai profit atau keuntungan investasi tersebut.
Uang Rp40 juta tersebut rupanya diambil pelaku dari uang Rp 1 Miliar milik korban itu.
"Ini murni akal-akalan dari tersangka. Setelah Rp 40 juta diberikan, korban jadi yakin programnya berhasil dan tidak curiga," terang kapolres.
(tribun network/TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)