Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI memberlakukan aturan jam malam bagi RT yang masuk wilayah zona merah penularan Covid-19.
Akses keluar-masuk RT dibatasi cuma sampai 20.00 WIB. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021.
Terhadap aturan ini, Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mendetailkan poin pengawasan dan saksi yang diberlakukan bagi pelanggarnya.
Baca juga: Hindari Kerumunan Terutama di Zona Merah, MUI Imbau Salat Idul Fitri Utamakan di Rumah
Baca juga: Viral Mobil Porsche Terobos Jalur Busway, Wagub DKI Minta Pengemudi Serahkan Diri
Aturan tersebut diminta selesai pekan ini, sehingga ada jeda waktu untuk menyosialisasikannya.
"Aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Berdasarkan data, saat ini terdapat 2.659 dari 30.407 RT yang masuk wilayah zona merah penularan Covid-19.
Politikus PSI ini menyebut akan ada potensi puluhan ribu warga terkena imbas kebijakan tersebut.
Sehingga Pemprov DKI diminta bergerak cepat menyosialisasikan aturan jam malam ini. Dalam sosialisasinya, Anggara mengusulkan pelibatan pemuka agama.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19," pungkas dia.