News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Klaster Perkantoran Meroket, Pemprov DKI Kesulitan Terapkan Full WFH

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: ATURAN ASN MASUK KANTOR - Beginilah suasana di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (6/1/2021). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menerapkan aturan bagi ASN, hanya 25 persen yang bisa masuk kantor, dan sisanya yang 75 persen WFH di rumah. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kontak fisik dengan sesama pegawai, selain itu juga untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah ini yang kini kembali menjadi xona merah. Meski demikian pelayanan kepada masyarakat masih berjalan dengan normal. (WARTAKOTA/ *** Local Caption *** Pemkab Tangerang Terapkan 25 persen ASN Yang Boleh Masuk Kantor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) pada klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta dalam sepekan terakhir, disebut karena pemberlakuan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang mulai longgar.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 belum terkendali, sehingga penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk terus menerapkan kebijakan WFH dibandingkan Work From Office (WFO).

Menurutnya, karyawan yang telah divaksin pun masih berpotensi terpapar Covid-19.

Sehingga untuk meminimalisir peningkatan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran, penerapan WFH perlu diperketat.

"Makanya ini harus dipahami bahwa situasi pandemi ini kan belum terkendali, jadi yang namanya WFH itu bukan karena sudah divaksin (kemudian) masuk semua, tidak begitu, WFH ini terutama untuk pekerjanya yang memang bisa dari rumah, tidak diperlukan kehadirannya ke kantor," ujar Dicky, kepada Tribun, Senin (26/4/2021).

Dicky kembali menegaskan bahwa karyawan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divaksin pun masih memiliki risiko besar untuk terpapar virus ini.

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021, Ini Ketentuan untuk WFO dan WFH

Sehingga WFH menjadi salah satu langkah terbaik dalam menekan lonjakan Covid-19.

"Apalagi orang itu walaupun sudah divaksin (tapi masih) masuk kategori risiko tinggi ya, tetaplah WFH," kata Dicky.

Oleh karena itu, kebijakan untuk meminta karyawan untuk WFO diharapkan dipertimbangkan kembali. Ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran swasta saja, namun juga Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Ini yang saya kira harus dievaluasi, ini bukan hanya bicara Jakarta ya, semua perkantoran yang ada di Jakarta, Kementerian dan Lembaga itu juga sama," jelas Dicky.

Perlu diketahui, pada periode 5-11 April 2021, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran di DKI Jakarta mencapai 157 dari 78 perkantoran.

Kemudian satu pekan kemudian, tepatnya pada 12 hingga 18 April 2021, angkanya melonjak signifikan menjadi 425 kasus positif dari 177 perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak mudah mengembalikan sistem work from home (WFH) hingga 100 persen meskipun penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran meningkat.

Pasalnya, kebijakan WFH harus dikaji terlebih dahulu dan melibatkan banyak pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini