News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Klaster Perkantoran Meroket, Pemprov DKI Kesulitan Terapkan Full WFH

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: ATURAN ASN MASUK KANTOR - Beginilah suasana di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (6/1/2021). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menerapkan aturan bagi ASN, hanya 25 persen yang bisa masuk kantor, dan sisanya yang 75 persen WFH di rumah. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kontak fisik dengan sesama pegawai, selain itu juga untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah ini yang kini kembali menjadi xona merah. Meski demikian pelayanan kepada masyarakat masih berjalan dengan normal. (WARTAKOTA/ *** Local Caption *** Pemkab Tangerang Terapkan 25 persen ASN Yang Boleh Masuk Kantor

"Terkait masalah WFH WFO ini kan enggak bisa kita tentukan sendiri, kita ada Satgas. Nah Satgas itu nanti yang meminta pendapat-pendapat dari berbagai macam ahli, seperti dulu," kata Andri.

Dia mengatakan, keputusan harus melalui kajian yang komperhensif sehingga dampak dari WFH secara penuh bisa diprediksi dan diantisipasi.

Selain itu, beragam aspek juga harus dipertimbangkan jika Pemprov DKI hendak menerapkan WFH 100 persen kembali.

"Dia betul-betul komprehensif, semua (kalangan) didengar pendapatnya dari berbagai macam aspek sehingga diputuskan lah seperti A, B dan C," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan jika perkantoran telah menerapkan 30 persen dari total kapasitas yang ada. Artinya protokol kesehatan telah dilakukan dengan baik.

"Kalau untuk kita kantor kantor itu kan sudah luas. Artinya kalau diterapkan 30 persen saja dari luasan, sudah dapat menjaga jarak," kata Dhany.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Gadget saat WFH dan WFO, Ini Tablet Harga Terjangkau Desain Minimalis dan Layar HD

Namun demikian, dikatakan Sukma, yang perlu diwaspadai yaitu luas area ruangan perkantoran, tidak sebanding dengan jumlah kapasitas karyawan yang ada.

Sehingga protokol kesehatan tidak berjalan maksimal.

"Tapi kantor yang ruangnya terbatas, penghuninya banyak, sehingga penegakan protokol Covid-19 terkait masalah kapasitas dan jumlah ruangan ini yang harus kita tegakan, itu yang diterapkan," katanya.

Dhany juga telah meminta Sudin Parekraf untuk melakukan pengawasan di beberapa lokasi seperti perhotelan hingga perkantoran untuk memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Hal ini juga yang diterapkan di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. (Tribun Network/fel/fit/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini