TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kadin (Kamar Dagang dan Industri) juga HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terhadap kehadiran Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi yang disebut menghadiri buka puasa bersama Gedung Graha Hartika pada Senin (26/4/2021).
Ketua Kadin Kota Bekasi H. Muhammad Gunawan dan Ketua HIPMI Kota Bekasi Yogi Kurniawan dalam penjelasan tertulis mengatakan kehadiran Wali Kota Bekasi dalam acara tersebut adalah sebagai undangan.
"Dan kehadiran Walikota Bekasi di lokasi acara hanya selama 15 menit," ujar Ketua Kadin Kota Bekasi H. Muhammad Gunawan dan Ketua HIPMI Kota Bekasi Yogi Kurniawan dalam keterangan persnya.
Dikatakan bahwa dalam sambutan’nya Wali Kota Bekasi memberikan dukungan dan motivasi kepada elemen Pengusaha Kota Bekasi untuk menjalin silaturahmi serta sinergitas dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal penguatan ekonomi masyarakat dan pembangunan Kota Bekasi.
Dia menegaskan bahwa pada kesempatan itu Wali Kota Bekasi dengan tegas menghimbau serta mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (5 M) dalam rangka mendukung usaha konsisten Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran virus COVID-19 khusus’nya di Kota Bekasi.
Dikatakan bahwa acara itu diselenggarakan di Gedung Graha Hartika, dengan total kapasitas ruangan sebanyak 1000 orang dan jumlah undangan acara tersebut sekitar 150 orang.
"Jadi belum mencapai 50% dari total kapasitas ruangan acara," ujarnya.
Baca juga: DOA Buka Puasa Ramadhan: Lengkap dengan Niat Salat Tarawih, Berbahasa Arab, Latin, juga Artinya
Adapun data panitia penyelenggara terkait Jumlah undangan acara adalah wakil Kadin dihadiri 50 orang, wakil HIPMI dihadiri 25 orang dan media massa 5 orang.
Sehingga total yang hadir 80 orang.
Sementara jumlah undangan anak yatim yang diundang sekitar 60 anak.
Dikatakan bahwa target maksimal undangan acara tidak lebih dari 150 orang (All-in), dengan pertimbangan total kapasitas ruangan acara sebanyak 1000 orang.
"Sehingga masih cukup jauh dibawah angka maksimum 50% dari total kapasitas ruangan acara dalam peraturan di masa PPKM saat ini," ujarnya.
Dikatakan bahwa pihak penyelenggara dan management tempat acara sudah memiliki standar operasi dan selalu berusaha menerapkan Protokol Kesehatan (5 M) sebaik-baik’nya untuk menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Apabila ada kekurangan/kekhilafan kami atas pelaksanaan acara tersebut, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," demikian siaran pers Kadin dan HIPMI Kota Bekasi.