Data terakhir yang didapatkannya, ada sekitar 200 unit sepeda motor diputar balik.
Kemudian, mobil sekitar 52 unit dan travel lima unit.
“Untuk mobil travel yang kami amankan ada 5 unit. Karena yang bersangkutan memang benar adalah pengemudi travel membawa penumpang yang akan mudik,” tambah Ojo.
Baca juga: Viral di Medsos Pekerja Cikarang dan Karawang Kesulitan ke Kantor Imbas Penyekatan Larangan Mudik
Kemudian, lanjutnya, mobil travel akan dibawa ke Mapolrestro Bekasi untuk ditahan sementara.
"Jadi diberikan tilang sampai dua Minggu setelah lebaran baru akan kita beri kesempatan untuk sidang di pengadilan," tandasnya.
Penyekatan larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
DI wilayah Kabupaten Bekasi ada 10 posko penyekatan, dua posko pengamanan dan 14 posko pelayanan di pusat keramaian selama periode larangan mudik tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemudik Motor Kecewa Disuruh Putar Balik di Perbatasan Bekasi-Karawang, Dini Hari Banyak Terjaring,