Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Regu (Danru) Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang Jakarta, Mujib Tambrin mengatakan para penumpang wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk berangkat dari Terminal Pulo Gebang.
Para penumpang, kata Mujib, harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) serta hasil swab test.
Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk perjalanan di masa pelarangan mudik.
"Perjalanan orang itu satu mereka harus ada namanya SIKM. Kedua mereka harus melengkapi juga dengan rapid tes, PCR atau GeNose," ujar Mujib kepada Tribunnews.com di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Bagi penumpang umum, Mujib mengatakan terdapat sejumlah ketentuan.
Penumpang yang dibolehkan menumpang bus yang mendampingi orang melahirkan, hendak melahirkan, periksa kehamilan, menengok orang sakit, dan kematian.
Baca juga: Sebelum Larangan Mudik, Pelni Angkut 27 Ribu Penumpang ke Berbagai Wilayah
Jika telah memenuhi ketentuan, baru para penumpang bisa mendapatkan pelayanan bus AKAP.
"Kalau penumpang sudah memenuhi persyaratan tersebut. Kita arahkan untuk beli tiket. Setelah itu kita untuk checkpoint, barcode, dan menunggu keberangkatan," tutur Mujib.
Seperti diketahui, Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, terpantau sepi dari penumpang yang hendak ke luar kota pada Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, lantai 1 dan 2 terminal ini tidak tampak lalu lalang para penumpang.
Hanya tampak beberapa agen bus yang masih membuka layanan di lantai 2 Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Bangku-bangku yang disediakan oleh agen bus juga tampak sepi, tak diduduki penumpang.