TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusdi Karepesina (55) mendadak viral usai identitas dirinya yang merupakan bagian dari Kekaisaran Sunda Nusantara terungkap.
Ini berawal saat Rusdi sempat diamankan Polda Metro Jaya usai ditilang oleh polisi karena mobilnya tak menggunakan plat nomor resmi.
Kepada Tribunnews, Rusdi mengaku saat ini sudah tidak diperiksa polisi.
"Sudah di rumah saya," kata Rusdi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Asal-usul Mobil yang Dikendarai Rusdi Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rusdi sudah dipulangkan sejak Rabu (5/5/2021) sore.
Dirinya membenarkan bahwa kemarin ia diperiksa oleh polisi perihal pelanggaran lalu lintas.
"Ditanya-tanya masalah mobil, masalah surat-surat saya itu. Sudah," katanya.
Lalu Rusdi hendak diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) tetapi tidak jadi dan kembali ke Patroli Jalan Raya (PJR).
"Dikasih surat-surat saya itu, disuruh pulang," pungkasnya.
Baca juga: Heboh Pengemudi Pajero Kantongi SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara, Mengaku Sebagai Jenderal
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Mitsubishi Pajero SN-45-RSD, Rusdi Karepesina (55) laki-laki yang mengaku Jendera Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).
Rusdi sendiri diketahui ditilang polisi di Jalan Tol Cawang pukul 11.00 WIB.
Saat itu petugas melihat kendaraan yang dikemudikan Rusdi menggunakan pelat nomor polisi berwarna biru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas.
Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya saat ini berfokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi.
"Kita tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya kita serahkan ke reserse," pungkasnya