Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menuju ke lokasi dan mencari keterangan terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Mengantongi identitas para pelaku, polisi akhirnya menangkap tiga dari 19 pemuda yang melakukan penyerangan itu.
"Yang sudah tertangkap inisialnya MH, TR, dan YK. Kemudian saksi-saksi ada beberapa orang juga sudah kita periksa," kata Kapolres.
Para pelaku yang tertangkap dijerat pasal 170 KUHP.
Sementara 16 lainnya masih DPO.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk beberapa celurit serta bebatuan yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Belasan Pemuda Serang Pela-pela Tanjung Priok dan Tewaskan Pengunjung, 3 Pelaku Utama Diringkus,