TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok meringkus tiga pelaku utama penyerangan maut di kawasan Pela-pela alias kafe remang-remang pinggir rel Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/5/2021).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH (30), TR (24), dan DK (17).
"Mereka berperan sebagai pelaku utama," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Pasar Agung Sukmajaya Heboh, Ada Pembeli Tertangkap Basah Belanja Pakai Uang Palsu
Dalam penyerangan maut tersebut, MH berperan membacok korban, Hanapi (53), hingga tewas di tempat.
Sementara TR dan DK ikut terlibat dalam penyerangan yang juga merusak warung-warung di sekitar kafe remang-remang.
Untuk diketahui, sekitar pukul 02.30 WIB Minggu dini hari lalu, pengunjung kafe remang-remang dikagetkan dengan kehadiran 19 pemuda yang tiba-tiba berdatangan sambil membawa senjata tajam.
Para pemuda itu langsung melakukan penyerangan secara membabibuta yang membuat para pengunjung kafe kocar kacir.
Baca juga: Maling Beraksi di Minimarket Pancoran, Uang Puluhan Juta di Bankas dan Rokok Dibawa Kabur
Dua dari sejumlah pengunjung yang berlarian ialah Hanapi dan Nuriyawati.
Di sela-sela melarikan diri, Nuryawati sempat terjatuh dan hampir diserang para pelaku.
Melihat hal itu, Hanapi berbalik mencoba membantu perempuan tersebut berdiri.
Nahas, Hanapi malah dipukuli dan diinjak-injak oleh belasan pemuda tersebut.
"Karena korban mungkin mempertahankan diri, semakin membuat pelaku kalap," kata Guruh.
"Akhirnya korban dilukai dengan beberapa tikaman sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia," sambungnya.
Baca juga: Dibantu Orang Dalam, Kepala Toko Terlibat Pencurian di Minimarket Pancoran
Peristiwa ini kemudian sampai ke telinga anggota Polsek Tanjung Priok.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menuju ke lokasi dan mencari keterangan terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Mengantongi identitas para pelaku, polisi akhirnya menangkap tiga dari 19 pemuda yang melakukan penyerangan itu.
"Yang sudah tertangkap inisialnya MH, TR, dan YK. Kemudian saksi-saksi ada beberapa orang juga sudah kita periksa," kata Kapolres.
Para pelaku yang tertangkap dijerat pasal 170 KUHP.
Sementara 16 lainnya masih DPO.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk beberapa celurit serta bebatuan yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Belasan Pemuda Serang Pela-pela Tanjung Priok dan Tewaskan Pengunjung, 3 Pelaku Utama Diringkus,