TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi melarang warganya mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan Satgas Covid-19, yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Arief saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Tangsel Tetapkan Tujuh Titik Penyekatan Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021
Maka dari itu, Pemkot Tangerang bersama stakehokder mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik.
Posko akan berdiri untuk memantau pergerakan pemudik di Kota Tangerang.
"Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," terang Arief.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Catat Aturan dan Sanksinya
Menurutnya, perjalanan non-mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan.
akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko-posko penyekatan maka akan dilarang.
"Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja," ujar Arief.
Wali Kota Bingung
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.
Sebab, baru-baru ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, dll
Pada sebelumnya, mudik di kawasan aglomerasi atau kawasan yang berdekatan masih diperbolehkan.