Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengatakan bahwa, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Baca juga: Ini Sejumlah Tempat Wisata di Bogor yang Buka Saat Libur Lebaran 12-16 Mei
Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur," jelas Airlangga.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
BERITA REKOMENDASI