6. Kantor Dishub Batu Ceper, Tangerang Kota
7. PT NCS Logistik di Jalan Raya Rengas, Lemah Abang, Kabupaten Bekasi
8. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojong Sari, Depok
9. Jalan Raya Bogor, SPBU Cilangkap, Depok
10. Pos Sasak Jarang, Bekasi Kota
11. Pos Tomyang, Bekasi Kota
12. Jalan Gatot Subroto Bitung, Tangsel
“Kalau ini (pos pemeriksaan arus balik) kita akan laksanakan paling tidak hingga sampai tujuh hari pertama Lebaran."
"Nanti menunggu kebijakan apakah sampai akhir bulan Mei,” kata Dirlantas di pos pemeriksaan Km 34B Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Kemenkes Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 pasca Lebaran,Tambah Tempat Tidur di RS
Dalam pos pemeriksaan arus balik itu, petugas akan memeriksa dokumen bebas Covid-19 dari pemudik berdasarkan hasil swab antigen 1×24 jam terakhir.
Bagi yang tidak membawa, warga akan dites swab secara langsung di lokasi tersebut.
Untuk itu, Dirlantas mengimbau kepada para warga yang kembali ke Jakarta untuk melakukan swab test terlebih dahulu.
“Datang ke Jakarta sudah membawa surat bebas Covid-19 sehingga, ketika ada pemeriksaan, dia tinggal tunjukkan. Kalau sudah seperti itu, kita tidak akan periksa,” imbaunya.
Artikel terkait mudik lebaran 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)