News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 2 Tersangka Perampokan Disertai Aksi Rudapaksa di Bekasi, Pelaku Utamanya Buron

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku perampokan disertai aksi rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Polres Bekasi ya dalam hal ini Subdit 4 Jatanras tempat Jatanras melakukan penyelidikan kurang waktu tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kita amankan. Ada dua orang yang kita amankan pada saat itu yang pertama adalah inisialnya RP dan AH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/5/2021).

Yusri mengatakan seorang pelaku yakni AH, ditangkap karena menadah barang hasil rampokan.

Baca juga: Sepasang Suami Istri Lanjut Usia Ditemukan Tewas Berpelukan Dalam Insiden Kebakaran Rumah di Bekasi

Yusri menyebut pelaku utama dalam kasus ini masih dalam pengejaran.

"Kita membongkar kasus ini karena pelaku utamanya sampai dengan saat ini masih DPO," katanya.

Yusri mengatakan kasus ini bermula ketika pada pagi hari korban yang masih berusia 15 tahun berada di ruang tengah.

Ayahnya sedang bekerja sementara ibunya sedang tidur.

Baca juga: Remaja Bawa Kabur Mobil Saudaranya di Bekasi, Tabrak 9 Orang, Berhenti Setelah Diadang Warga 

Pelaku masuk ke rumah melalui lubang ventilasi dan merampok barang-barang.

Dalam kejadian ini, pelaku mengambil dua unit ponsel dan dompet korban.

"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak di bawah umur, berusia 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, korban diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.

Baca juga: Asyik Main TikTok di Rumahnya, Gadis di Bekasi Disetubuhi dan Dirampok OTK, Ini Kronologinya

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,

"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," kata Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini