Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB oleh jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kendaraan pelaku juga turut diamankan pihak kepolisian.
"Jadi ini langsung kita amankan kendaraan tersebut lalu kita derek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).
Pengamatan TribunJakarta.com, mobil pelaku dihadirkan dalam konferensi tersebut.
Tampak garis polisi melingkar di sekeliling bodi mobil berwarna hitam itu.
Terlihat bagian depan mobil Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.
Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.