"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," tutur Deonijiu.
Baca juga: Satgas Ingatkan 7 Daerah Zona Merah Bebenah Mengantisipasi Dampak Covid-19 PascaMudik
Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.
"Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis," tutur Deonijiu
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan.
Kepada wartawan, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.
"Soalnya kita takut, pas di swab malah positif," kata SN.
Dari perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Takut Diswab, Warga Tangerang Berurusan Sama Polisi karena Palsukan Surat Antigen,