News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Nasib Terkini 2 Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak di Karantina

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua warga negara Inggris yang kabur saat akan melakukan karantina selama lima hari, Sabtu (22/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -Dua warga negara Inggris yang kabur saat akan melakukan karantina selama lima hari bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. 

Keduanya adalah ODE (39) dan MM (32), mereka kabur dari proses karantina pada 7 Mei 2021 lalu.

Tindakan deportasi merupakan bentuk respon atas pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing yang masuk Wilayah Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Ngaku Pernah Ditaksir Bule saat di Luar Negeri, Lucinta Luna: Dia Lagi Makan Bela-belain Ngejar Aku

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyatakan pihaknya akan segera mendeportasi keduanya dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat (deportasi) sudah pasti, kalau sudah ada pelimpahan dari pusat maka akan kami segera deportasi," jelas Romi kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/5/2021).

Selain pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

"Selain deportasi, keduanya akan ditangkal masuk ke Indonesia lagi," sambung Romi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.

Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua WN Inggris ditempatkan di ruang detensi Imigrasi.

Baca juga: Imigrasi Karawang Tangkap 5 WNA asal India

Diberitakan sebelumnya, alasan sakit perut ingin buang air besar, dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur dari karantina selama lima hari.

Sebagaimana diketahui, setiap penumpang internasioal yang mendarat di Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan Satgas Udara Covid-19.

Adalah ODE (39) dan MM (32) dua warga Inggris yang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta malah kabur sampai Puncak, Bogor demi tidak dikarantina.

Rencananya keduanya akan dikarantina di Hotel Mercure, Jakarta Utara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini