Berkoordinasi dengan RT/RW, Lurah dan Puskesmas tempat sekolah itu berada, serta pernyertaan data surat persetujuan orangtua atau wali murid.
Kabupaten Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengizinkan sekolah tatap muka pada Juli atau tahun ajaran baru 2021/ 2022.
Ada sejumlah persyaratan agar sekolah tatap muka dapat dilaksanakan, salah satunya yakni izin dari orangtua murid.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima arahan langsung dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi.
Arahan itu menjelang sekolah tatap muka SMP. Selain berkenaan dengan protokol kesehatan (prokes) yakni izin dari orangtua siswa.
“Poin terakhir yang disampaikan dinas pendidikan, selain pada prokes yaitu harus ada pesetujuan orangtua," kata Rija Sudrajat, Senin (24/5/2021).
"Walaupun kita lengkap persyaratan lengkap tapi orangtua tidak menyutujui maka tidak di lakasanakan sekolah tatap muka bagi siswa,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka untuk SD dan SMP
Menurut dia, persetujuan dari orangtua siswa menjadi persiapan sekolah tatap muka Juli mendatang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mengakui, sejumlah tahapan penting harus ditempuh untuk menjalani sekolah tatap muka.
Selain persetujuan orangtua, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, ada poin lainnya berkenaan dengan tenaga pengajar.
Untuk sekolah tatap muka tahun ajaran baru akan dimulai, panduannya ketetapan Menteri Pendidikan, salah satu poin yaitu tenaga guru harus sudah divaksin.
"Mungkin kita akan menjalankan dengan dua kelompok. Bagi guru yang belum divaksin dia akan mengajar secara daring kemungkinannya itu," kata Carwinda.
"Bagi yang sudah divaksin dia akan memberikan pelajaran secara tatap muka walaupun dengan persentase yang kecil apakan di 50 persen atau di bawah 50 persen di bawah kehadiran anak anak," katanya.