Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Anies Baswedan resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu, Pemprov DKI punya tradisi baru.
Kini, para pejabat Pemprov DKI harus menandatangani surat siap mundur bila gagal dalam mencapai target yang dicanangkan.
Hal ini terungkap saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI dengan Pemprov DKI yang diwakili Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko pada Senin (24/5/2021) kemarin.
"Kami menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja," ucap Sigit.
"Karena itu setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, ada surat pernyataan apabila tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Anggota TGUPP Anies Mundur, Wagub DKI Bicara Soal Hak Pribadi
Setelah hampir empat tahun memimpin Jakarta, beberapa orang pejabat pun sudah menjadi korban tradisi baru Pemprov DKI ini.
TribunJakarta.com pun coba merangkum sejumlah pejabat yang mengundurkan diri di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono
Pujiono menjadi nama teranyar pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mengundurkan diri, ia resmi mundur sejak 17 Mei 2021 lalu.
Ia sebelumnya dilantik Gubernur Anies menjadi Kepala BPAD DKI pada 8 Januari 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, Pujiono mundur lantaran tak sanggup lagi mengemban tugas yang diamanatkan kepada dirinya.
“Pak Puji sudah mengundurkan diri dengan alasan target-target kinerja yang kurang memenuhi capaian yang ditargetkan,” ucapnya, Kamis (20/5/2021).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari