Mengamini hal itu, Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pernyataan yang dilayangkan kliennya kepada Bima Arya adalah sebuah ungkapan kekesalan.
Sebab saat mendatangi RS UMMI, Bima Arya ikut turun langsung, padahal saat itu ada pihak satgas Covid-19 kota Bogor.
"Dia kan ada petugas satgas Covid-19, tapi kenapa dia bela-belain untuk datang ke RS UMMI? Itu mungkin yang dinilai Habib sebagai upaya Bima untuk menjadikan sakitnya sebagai panggung politik," ujar Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.