News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Adapun vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam putusannya, Hakim membacakan  beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Di mana menurut Hakim hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," tukas Suparman.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini